lowongan kerja PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2011


Persyaratan dan Kriteria Rekrutmen Eksternal Tingkat D3 dan S1 Tahun 2011

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi terbesar di Indonesia, yang mengutamakan profesionalisme dan kinerja, memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia untuk berkarier dan membangun perusahaan dengan kebutuhan dan kualifikasi sebagai berikut :

Kriteria Pelamar :

a Warga Negara Indonesia (WNI).
b Jenis kelamin : pria dan wanita
c Usia :
Tingkat Sarjana (S1) setinggi-tingginya 35 tahun per 30 November 2011
Tingkat Diploma (D3) setinggi-tingginya 30 tahun per 30 November 2011
d Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang terakreditasi “A” (pada tanggal kelulusan) sesuai dengan kualifikasi/jurusan yang dibutuhkan dengan IPK serendah-rendahnya 2,95.
e Tinggi Badan untuk Wanita serendah-rendahnya 155 cm dan untuk Pria serendah-rendahnya 160 cm dengan berat badan seimbang/ideal.
f Berbadan sehat dan tidak buta warna.
g Berkelakuan baik
h Tidak pernah terlibat narkoba dan/atau psikotropika
i Tidak bertato baik pria maupun wanita
j Khusus pria tidak bertindik
k Tidak ada ikatan kerja langsung dengan instansi lain termasuk dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
l Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Persyaratan umum lamaran :
Baca lebih lanjut

Ormas Dilarang Berseragam Loreng


JAKARTA — Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan seragam atau atribut yang mirip dengan seragam atau atribut aparat negara atau aparat hukum. Pemerintah mengusulkan ketentuan larangan ini dimasukkan ke dalam UU Ormas sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 1985.

“Ormas dilarang menggunakan atribut atau seragam yang sama atau menyerupai aparat negara atau aparat hukum,” terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/10).
Baca lebih lanjut

Ormas Pakaian Loreng-Loreng akan Ditindak


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri akan membekukan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang hobi melakukan kekerasan maupun kerusuhan, sehingga merugikan warga. Selain itu, Kemendagri juga akan menindak ormas yang seragamnya bermotif loreng-loreng atau menyerupai tentara. Pemerintah mengusulkan ketentuan larangan ini dimasukkan ke dalam UU Ormas sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 1985. Baca lebih lanjut